Bentrok di Tengah Pesta, Prabowo: Ini Karena Miras
JPNN.com Prabowo menegaskan, pelaku nantinya akan dijerat dengan UU KUHP pasal 351, dengan tindak penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. “Kami masih lakukan penyidikan,” singkat Prabowo. (ayu/adk/jpnn). |
Tuesday, March 22, 2016
Posted by admin on 6:58 AM with No comments
Categories: Prabowo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment